hai sobat salam kenal ya, saya mempunyai persoalan soal jurnal penyesuaian
PPN Keluaran (D) Rp 105.000.000
PPN masukan (K) Rp 96.500.000
Utang PPN (K) Rp 8.500.000
apakah jurnal penyesuaian diatas harus dibuat jurnal pembalik ? mohon pencerahannya sobat