Halo temen temen semua mau tanya kalo misalnya sebuah PT mempunyai sewa tempat usaha senilai Rp. 1.500.000.000 dengan jangka waktu 12 Bulan, apakah termasuk sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dengan mengakui aset hak guna?
Terimakasih
Halo temen temen semua mau tanya kalo misalnya sebuah PT mempunyai sewa tempat usaha senilai Rp. 1.500.000.000 dengan jangka waktu 12 Bulan, apakah termasuk sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dengan mengakui aset hak guna?
Terimakasih