Jurnal Pembelian Tanah dan Bangunan Untuk Perusahaan Real Estate Properti (Apartemen)

Halo Sahabat Forum Akuntansi,
Saya ingin bertanya terkait dengan perlakuan tanah dan bangunan pada Perusahaan real estate yang sedang membangun sebuah property. Misalnya PT EFG membeli sebidang tanah seluas 100 are dengan nilai Rp 100 Milyar dengan status sertipikat hak milik. Kemudian, PT EFG juga akan membangun sebuah kompleks apartemen di atas tanah tersebut dengan nilai konstruksi bangunan sebesar 80 Milyar. Pertanyaan saya, bagaimana bentuk jurnal atas kedua transaksi tersebut? Apakah tanah dan bangunan tersebut diakuai sebagai Aset Tetap atau sebagai Persediaan atau diakui keduanya karena PT EFG membeli tanah tersebut tersebut dengan status Sertipikat Hak Milik. Kemudian bagaimana juga jurnal perpajakan atas kedua transaksi tersebut. Terima kasih